Tilang manual mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta pekan ini. Hal itu terungkap, dalam dua foto yang diunggah akun Instagram @tmcpoldametro, pada Selasa (16/5/2023).
Penindakan: Berdasarkan informasi yang disampaikan akun tersebut, diketahui penindakan tilang dilakukan terhadap pengguna lalu lintas yang melakukan pelanggaran.
“Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm di Tl. Cengkareng Jl. Daan Mogot Raya Jakbar,” demikian disampaikan keterangan tertulis yang menyertainya.
Alasan diberlakukan lagi: Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengungkapkan, diberlakukan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak terkaver electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes. Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Jhonny melalui keterangan persnya, Senin (15/5/2023).
Menurut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Tilang manual akan diberlakukan di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE. Polisi kembali bisa melakukan penindakan secara tilang manual jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Di sisi lain, kata dia, tilang manual diberlakukan lagi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas. Diketahui, pemberlakukan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023.
Pernah dilarang: Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Larangan tilang manual merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,†tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.