Viral di media sosial, soal puluhan ruko menyerobot saluran air dan bahu jalan di Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Adapun masalah ini, dikeluhkan oleh ketua RT setempat.
Kronologi: Penyerobotan bahu jalan itu, dilaporkan dalam surat yang ditulis oleh Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya Prasetya untuk penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.
Pada awal tahun 2019, belum ada bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan yang mendirikan bangunan di atas saluran air.
“Bahwa, pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter,” tulis Riang dalam surat tersebut, dikutip Kamis (12/5/2023).
Dilaporkan ke Pemprov: Kasus pencaplokan ruang fasilitas publik di Jalan Niaga itu kembali terekspos usai viral di media sosial aksi Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya adu mulut dengan pemilik sebuah ruko.
Pelanggaran itu sebenarnya telah dilaporkan sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada akhir Maret 2023 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada penindakan apapun dari Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa deretan ruko yang berlokasi di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Seluruh ruko membangun tambahan bangunan, melewati batas got sampai lebih dari 4 meter dan melakukan penutupan saluran got dnegan lantai keramik. Bahkan, bangunan tersebut juga mengambil bahu jalan,” lanjut Riang dalam surat tersebut.
Kepemilikan: Sebanyak 20 unit ruko di Z4 Utara dan 22 unit ruko di Z8 Selatan itu, diketahui merupakan milik perorangan. Di Blok Z4 Utara, 20 unit toko digunakan sebagai tempat usaha restoran dan kafe. Sedangkan 22 unit ruko di Blok Z8 Selatan dijadikan perkantoran dan restoran.
Pembangunan dua ruko yang melewati batas tersebut, turut dilaporkan Riang ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan agar dilakukan penertiban.
Akan tetapi, pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan tidak menindaklanjuti laporan Riang. Imbasnya, satu per satu ruko lainnya mulai mengikuti aksi dua ruko yang dibiarkan itu.
Picu Banjir: Dalam periode akhir 2019 hingga 2023, ruko-ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan beramai-ramai melakukan pelanggaran luar biasa dengan menutup saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter.
Dampaknya, terjadi banjir saat hujan mengguyur kawasan tersebut. Di sisi lain, jalan yang awalnya lebar, saat ini semakin menyempit. Bahkan, tersisa hanya 6,5 meter saja.