Luar Jawa

Bacaleg di Aceh Wajib Bisa Baca Al-Quran

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Ustman Media

Bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRK hingga DPR Aceh yang telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) akan diuji kemampuan baca Alquran.

Penentu Kelulusan: Partai nasional dan partai lokal di Aceh saat ini, mulai mendaftarkan nama-nama bacaleg di KIP Aceh, serta KIP kabupaten/kota. Proses pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei mendatang.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan, tes kemampuan baca Alquran menjadi salah satu penentu kelulusan Bacaleg DPRK hingga DPR Aceh.

Ia menyebutkan, tes kemampuan baca Alquran ini tidak diatur dalam tahapan KPU namun tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Rencananya, tes kemampuan baca Alquran akan digelar, Rabu (7/6/2023) mendatang.

“Khusus di Aceh salah satu syaratnya harus lulus ngaji bagi yang beragama Islam. Jadi syaratnya itu dia mampu baca Alquran,” ujar Samsul melalui keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).

Penguji Baca Alquran: Samsul menambahkan, penguji tes baca Alquran akan diminta ditugaskan dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga tersebut akan diseleksi terlebih dulu sebelum menguji Bacaleg.

Menurut Samsul, penguji yang terpilih diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memperkeruh suasana. Penguji juga diwajibkan menyerahkan nilai hasil tes hanya ke KIP Aceh.

“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas. Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” tutur mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.

Share: Bacaleg di Aceh Wajib Bisa Baca Al-Quran