Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, memastikan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga ibu kota yang menempuh pendidikan atau bekerja di luar kota, tidak akan dinonaktifkan.
Wacana Penghapusan NIK DKI: Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta berencana menghapus NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta.
Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan sebanyak 194.000 NIK KTP warga yang terdeteksi tidak tinggal di ibu kota. Rencananya, penonaktifan mulai dilakukan pada Maret 2024 mendatang.
Pemberlakuan Kebijakan: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk warga yang juga memiliki aset atau rumah di Jakarta.
“Jadi, mereka yang masih punya aset atau rumah, lalu tugas kerja, belajar atau jadi mahasiswa, selama mereka rumahnya masih disitu dan keluarnya disitu, kami enggak (nonaktifkan),” kata Budi melalui keterangan persnya, Kamis (11/5/2023).
Penonaktifan NIK: Penonaktifan NIK, lanjut Budi hanya berlaku bagi warga yang domisilinya di luar DKI Jakarta. Selain itu, kata dia penonaktian NIK ini juga berlaku untuk orang yang berada di dalam kota DKI Jakarta.
“Mungkin tinggalnya di Jaksel (Jakarta Selatan), tetapi KTP-nya Jakbar (Jakarta Barat, itu juga harus dipindahkan (alamatnya),” ujarnya.
Kategori NIK yang Dicekal: Terdapat empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan. Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan. Kedua, warga yang tidak lagi berdomisili secara ‘de facto’ selama lebih dari setahun.
Ketiga, warga yang dicekal oleh lembaga penegak hukum. Keempat, warga yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Penonaktifan NIK KTP merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban administrasi kependudukan dan menganalisis kepadatan penduduk. Terlebih, saat ini kepadatan penduduk tidak terkendali dan berpotensi menyebabkan masalah sosial pada sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga ketenagakerjaan.