Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo melayangkan gugatan hukum terhadap Veronica Jennifer dan Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), terkait nama dalam akta seorang bayi yang dianggap mencatut namanya.
Klaim Hubungan Spesial: Veronica mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Wempi pada 2014-2018, ketika eks Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu sudah cerai dengan istri pertamanya. Menurut Veronica, Wempi yang membiayai biaya persalinannya di RSPI. Anak itu lahir pada 2015.
“Waktu usia kandungan 7 bulan, dia (Wempi) sendiri yang meminta untuk ‘nama anak ini nanti ada Wetiponya ya, begitu. Saya ingin menuntut hak anak saya. Anak saja. Yang penting anak statusnya ada, jelas. Tidak seperti begini. Ya, bertanggung jawablah,” ujar Veronica dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).
Layangkan Gugatan: Dalam gugatan di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Wempi meminta majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum, serta harus membayar ganti rugi materiil dan immaterial sebesar Rp 11.250.000.000.
Sedangkan gugatan yang dilayangkan Wempi ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) terkait RSPI yang menerbitkan surat keterangan lahir yang mencatut namanya.
Kejelasan Status Anak: Veronica mengaku bertemu dengan Wempi pada 2014 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Jaya Wijaya. Veronica yang saat itu masih berusia 18 tahun, mengaku dijanjikan Wempi bisa bekerja di salah satu perusahaannya.
Seiring berjalannya waktu, Veronica terbuai dengan rayuan Wempi yang berjanji menikahinya. Menurut Veronica, Wempi menelantarkannya karena dirinya sedang hamil. Selain digugat, Veronica menyebut, bahwa dirinya juga dilaporkan Wempi ke Bareskrim Polri.