Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan, tengah mengalami penyekapan di wilayah konflik di Myanmar.
Lokasi Penyekapan: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para WNI tersebut terdeteksi berada di Myawaddy.
Adapun kawasan ini, merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen. Djuhadhani mengatakan, kondisi tersebut membuat otoritas Myanmar saat ini tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy.
“Karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak,” kata Djuhadhani melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Bantuan KBRI: Lebih lanjut, Djuhadhani menerangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat telah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar. Akan tetapi, pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon karena situasi konflik di sana.
“Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut,” ujarnya.
Beberapa upaya yang dilakukan, kata Djuhadhani mulai dari berkoordinasi dengan Regional Support Office BALI PROCESS di Bangkok, Thailand, berkoordinasi dengan IOM serta International Justice Mission (IJM).
“Pihak Kemenlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI tersebut,” ucapnya.
Penanganan Lanjutan: Adapun rencana tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, yakni meminta data para korban atau keluarga korban, melakukan penyelidikan terkait TPPO, dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI Yangon untuk update penanganan para korban,” katanya.
Kendala: Djuhandhani mengakui kendala lain yang dihadapi, yakni penyidik belum bisa berkomunikasi dengan para korban. Namun, pihaknya telah menindaklanjuti laporan polisi dari pihak keluarga korban.
Para WNI tersebut dipastikan dipekerjakan di sana secara ilegal. Sebab Myanmar sendiri bukan salah satu negara yang menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Belajar dari kesulitan tetap kami yakini tidak ada kejahatan yang sempurna, kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini,” imbuhnya.