Puluhan ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan berceceran di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Aparat kepolisian setempat pun langsung menyelidiki penemuan ini.
Penemuan Awal: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penemuan ribuan KIP ini.
Ia menyebutkan ribuan KIP itu ditemukan pada Kamis (6/4/2023) sore, sekitar pukul 16.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Petugas langsung mengamankan dokumen KIP di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” jelas Wiwin melalui keterangan persnya, seperti diberitakan Antara, Senin (10/4/2023).
Dugaan: Kapolres mengungkapkan, dugaan sementara penemuan KIP di tempat lapak rongsokan itu untuk pendistribusian di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Petugas sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara dan benar ditemukan ribuan KIP.
“Ditemukan terdapat 699 dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMK negeri dan SMK swasta di Lebak, sedangkan 3.000 dokumen SMK, SMA, dan MTs di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya.
Indikasi Jual-Beli: Wiwin menambahkan, ribuan KIP yang ditemukan diterbitkan tahun 2019 dan 2020 untuk wilayah Lebak dan Pandeglang. Seluruhnya tersimpan di dalam 18 kardus dan 2 karung yang ditemukan di lapak rongsokan.
Menurutnya, ada indikasi jual-beli dari temuan ribuan KIP ini. Hal tersebut berdasarkan laporan pemilik lapak rongsokan. Ia mengatakan seluruh KIP itu dijual dua orang yang tidak dikenal.
Wiwin memastikan pihaknya akan bekerja keras menyelidikinya dan diharapkan, pelaku penjual KIP itu bisa terungkap.
“Kami akan meminta keterangan dari BNI selaku pihak yang menyalurkan dana bantuan PIP. Petugas juga akan memeriksa kepala sekolah dan siswa yang namanya tercantum di dokumen tersebut, termasuk dinas dan kementerian,” tuturnya.
Keterangan Pemilik Lapak: Sementara itu, Udin (55) pemilik lapak rongsokan mengaku mendapat ribuan dokumen dan KIP dari dua orang yang datang menjual barang bekas.
Jumlah KIP dan dokumen PIP sebanyak 400 kilogram dengan dijual Rp 2.000/kilogram, kata Udin.