Parkir liar apalagi yang berada di sekitar area pemukiman warga kerap meresahkan hingga memicu pertikaian. Sehubungan dengan persoalan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan harus memiliki garasi sendiri agar tidak memarkirknya sembarangan.
Kesadaran Masyarakat: Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menekankan pentingnya kesadaran masyarakat supaya memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Ia mengingatkan, parkir sembarangan di sekitar pemukiman warga adalah hal yang dilarang.
“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi. Warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Imbauan: Syafrin menambahkan, memarkirkan kendaraan di jalanan apalagi di depan rumah warga. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasilitas umum, itu lingkungan kami. Bukan, fasilitas umum itu (jalanan) yang digunakan untuk umum,” katanya.
Syarat Perpanjangan STNK: Lebih lanjut, Kadishub DKI mengingatkan bahwa aturan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi pun sudah diatur di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Ke depan, sejalan dengan adanya peraturan ini, menurutnya penting untuk berkoordinasi dengan Polri untuk menjadikan garasi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami akan koordinasikan kembali (garasi sebagai syarat), sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasilitas umum, tidak dibenarkan,” tandasnya.