Isu Terkini

Pemerintah Tak Rekomendasikan Impor KRL untuk Saat Ini

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Lukáš Lehotský

Pemerintah Indonesia memastikan untuk saat ini, tidak merekomendasikan opsi dilakukannya impor kereta rel listrik (KRL) bekas. Adapun hal ini berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Hasil Tinjauan BPKP: Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan, pertimbangan belum perlunya impor KRL bekas karena berdasarkan keputusan sementara yang mengacu pada hasil tinjauan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini, mengacu pada hasil review BPKP,” kata Seto melalui konferensi pers di Jakarta seperti diberitakan Antara, Kamis (6/4/2023).

Tak Dukung Industri Nasional: Melalui tinjauan BPKP, Seto menjelaskan terdapat empat hal yang menjadi pertimbangan utamanya. Alasan pertama, kata dia rencana impor KRL bekas dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. 

“Di dalam peraturannya, ditetapkan bahwa persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri,” jelasnya.

Tak Penuhi Kriteria: Alasan kedua, Seto mengatakan Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapannya soal permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan, permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan.

Sebab, fokus pemerintah saat ini, kata dia lebih mengacu pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” ujarnya.

Alasan Lainnya: Seto menyebutkan bahwa alasan impor KRL bukan baru yang diajukan PT KCI kurang tepat dikarnakan adanya sejumlah unit sarana yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya. Terakhir, ia menyebutkan jumlah KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonversi sementara.

Overload ini memang terjadi pada jam-jam peak hour (puncak kepadatan). Namun secara keseluruhan untuk okupansi tahun 2023 adalah 62,75 persen. Pada 2024 diperkirakan masih 79 persen dan 2025 sebanyak 83 persen. Ini data dari BPKP,” tandasnya.

Share: Pemerintah Tak Rekomendasikan Impor KRL untuk Saat Ini