Isu Terkini

AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Terdakwa anak, AG (15) dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Sidang Tertutup: AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4/2023) siang secara tertutup. Alasan sidang digelar tertutup karena status AG yang masih di bawah umur.

Pasal Pelanggaran: Di dalam tuntutannya, jaksa menyakini AG melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Penempatan Penjara: Dalam perkara ini, jaksa juga menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang  kepada David, sehingga tuntutan hukuman penjara pun dijatuhkan kepadanya. Adapun penempatan penjara untuk AG adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ucapnya.

Share: AG Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David