Isu Terkini

Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Tidak Apa-Apa, KPK: Walau Sedikit Tetap Dosa

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Mufid Majnun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat tak apa-apa menerima uang haram jika jumlahnya sedikit.

Korupsi Berdosa: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, uang haram meski sedikit jumlahnya tetaplah sebuah dosa dan penyelenggara negara dilarang secara hukum untuk menerima uang haram.

“Makna dari duit haram yang sedikit, ya, namanya haram juga dosa, ya,” kata Johanis melalui pernyataan persnya, seperti diberitakan Antara, Selasa (28/3/2023).

Disayangkan KPK: Johanis turut menyayangkan terlontarnya pernyataan tersebut, terlontar dari seorang penyelenggara negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam sikap antirasuah.

Menurutnya, pernyataan semacam ini bisa berdampak negatif pada pendidikan antikorupsi di Tanah Air.

“Jadi, hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, memiliki makna bagi masyarakat karena mereka ini panutan sehingga tidak layak,” ujarnya.

Nilai Uang Tak Benarkan Korupsi: Oleh sebab itu, Johanis menegaskan sedikit atau banyak nilai uangnya, perilaku korupsi tetap tidak bisa dibenarkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menganalogikan uang haram tersebut dengan hal yang membatalkan ibadah puasa.

“Jadi, hukumnya ‘kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetap batal,” ucap Asep.

Share: Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Tidak Apa-Apa, KPK: Walau Sedikit Tetap Dosa