Politik

Ragam Wacana Tabrak Aturan Demi Ambisi Politik

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Ampelsa

Wacana memperpanjang masa bakti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga 2024 menjadi perhatian berbagai pihak. Dia seharusnya pensiun akhir 2022 jika tak ada revisi UU TNI yang mengubah masa pensiun perwira tinggi.

Hal itu kembali mengingatkan publik akan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui mekanisme amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.

Ambisi Politik

Ambisi politik memang bisa diupayakan dengan berbagai cara. Bahkan mengabaikan keluhan masyarakat seperti saat pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta kerja dan revisi UU KPK. Meski pemerintah dan DPR menilai ada urgensi, masyarakat tetap menolak.

Bukan tidak mungkin hal itu terjadi lagi di kemudian hari. Hanya demi ambisi politik para elite, segala cara diupayakan dan mengabaikan kepentingan umum.

Misalnya wacana perpanjangan masa bakti Andika Perkasa dan tiga periode presiden yang pernah muncul.

Dalam UU TNI sudah diatur bahwa masa pensiun anggota TNI adalah 58 tahun. Apabila pemerintah ingin memperpanjangnya sehingga Andika bisa menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2024, maka harus melakukan revisi UU TNI.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski secara hukum dibolehkan, dua opsi itu tentu memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat.

Mengapa memaksakan untuk mengubah peraturan padahal tak ada urgensi? Pun, seolah hanya mengakomodir kepentingan politik tertentu.

Begitu pula ihwal wacana masa presiden menjadi tiga periode. UUD 1945 sudah diatur jelas bahwa presiden maksimal menjabat dua periode. UUD 1945 merupakan aturan hukum paling tinggi di Indonesia dan terakhir diamendemen sesuai mandat reformasi.

Apabila ada pihak yang berkehendak mengamendemen UUD 1945 hanya demi mengubah masa jabatan presiden, sekali lagi, masyarakat pasti bertanya-tanya. Apa urgensinya dan mengapa hanya mengakomodir kepentingan politik sebagian pihak saja?

Siapa Untung

Pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto mengatakan jelas ada yang berkepentingan jika kedua usulan ini terlaksana. Dugaan muncul, ada yang diuntungkan jika benar-benar terwujud.

“Pihak yang berkepentingan langsung soal wacana presiden tiga periode, tentu Jokowi yang diuntungkan. Kalau wacana menaikan masa pensiun panglima TNI tentu saja tentara-tentara yang diuntungkan,” kata Arif kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (10/11/2021).

Pengamat pertahanan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Kusnanto Anggoro pun mengamini banyak pihak yang berkepentingan, sekaligus diuntungkan bila kedua wacana ini terwujud.

“Intinya akan selalu ada jalan dengan menggeser isu politik pergantian masa jabatan panglima TNI misalnya menjadi isu administrasi jabatan struktural,” katanya saat dihubungi terpisah.

Soal peluang revisi Undang-undang TNI, lanjut Kusnanto memang merupakan persoalan besar dan sulit. Begitu pun dengan peluang terwujudnya perpanjangan masa jabatan presiden. Akan tetapi bukan tak mungkin memiliki peluang untuk terwujud.

“Namun kalau melihat model omnibus law Cipta Kerja misalnya, bukan tidak mungkin bikin sekalian omnibus lain. Misalnya salah satu diantaranya mengatur tentang masa pensiun perwira tinggi nantinya dalam omnibus baru yang diusulkan,” imbuhnya.

Kemunduran Demokrasi

Sementara itu, Arif Susanto menyebut risiko yang dihadapi pemerintah terlalu besar bila dua wacana itu berhasil terwujud. Sebab, pembatasan masa jabatan presiden dan panglima TNI adalah bagian penting amanat reformasi di dalam undang-undang.

“Kalau dua hal ini bisa diubah tentu kita mengalami kemunduran demokrasi. Sekarang saja kita lihat demokrasi Indonesia sudah mengalami kemunduran,” jelasnya.

Apabila masa jabatan Andika Perkasa panglima TNI berhasil diperpanjang, tentu akan memicu protes di lingkaran militer. Parahnya, bisa menghambat karier para perwira TNI.

“Sekarang saja ada puluhan perwira yang menganggur dalam arti dia belum pensiun tapi tidak punya desk. Makanya ada upaya memasukan mereka ke institusi sipil seperti ke kementerian-kementerian,” ujarnya.

Baca juga:

Isu Presiden Tiga Periode, Siapa yang Paling Diuntungkan? 

Potensi Gejolak Jika Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang Hingga 2024

Jabatan Presiden Dua Periode Saja Cukup, Buat Apa Harus 3 Periode?

Share: Ragam Wacana Tabrak Aturan Demi Ambisi Politik