Isu Terkini

Dua Figur Mencurigakan yang Diungkap Sri Mulyani dari Laporan PPATK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Arisa Chattasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan adanya dua figur mencurigakan yang diduga telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, namun tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima pihaknya.

Surat dari PPATK: Menkeu mengungkapkan, hal ini terungkap saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan surat tembusan dari PPATK bernomor 205 dan surat pajak nomor 595. Kedua surat tersebut, kata dia dikirimkan secara bersamaan oleh PPATK.

“Di dalam surat 595 ini transaksinya lebih besar lagi, yaitu Rp 205 triliun kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) seperti diberitakan Antara, Senin (20/3/2023).

Kejanggalan: Berdasarkan surat tersebut, Sri Mulyani menyebutkan DJP mendalaminya hingga menemukan kejanggalan. Adapun kejanggalannya iakag diketahui ada nama berinisial SB yang di dalam data PPATK disebutkan, memiliki omzetnya mencapai Rp 8,24 triliun.

Nilai omzet yang dimiliki SB dari laporan PPATK ini, lanjut dia lebih besar angkanya yang dilaporkan di SPT pajak yang senilai Rp9,68 triliun.

“Lebih besar di pajak daripada PPATK. Itu pun kita tetap menggunakan data PPATK karena si orang ini memiliki saham dan perusahaan PT (berinisial) BSI. Kita meneliti PT BSI yang ada di surat dari PPATK juga,” terangnya.

Perbedaan Nilai: Dari hasil penelusuran data PPATK, Sri Mulyani menyebutkan PT BSI telah membayar pajak badan senilai Rp 11,77 triliun dari 2017 hingga 2019. Akan tetapi data SPT pajak PT BSI di Kemenkeu adalah Rp 11,56 miliar. Maka, terdapat perbedaan senilai Rp212 miliar.

“Itu pun dapat dikejar, dan kalau memang buktinya nyata maka si perusahaan itu harus membayar plus denda 100 persen,” ujar ucapnya.

Nama Mencurigakan Lain: Selain SB, Sri Mulyani juga mengungkapkan adanya nama lain yang memiliki transaksi mencurigakan yang berinisial DY. Dalam laporan SPT, kata dia nilai transaksi yang dilaporkan hanya Rp 38 miliar. Sedangkan, temuan PPATK menunjukkan nilainya lebih besar berkali lipat.

“Temuan PPATK menunjukkan nilai transaksinya sebesar Rp 8 triliun. Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sri Mulyani mengapresiasi kerja sama sama PPATK yang bersinergi dalam pengungkapan laporan nilai SPT mencurigakan ini. Ia menyaratakan, kerja sama ini akan terus dilakukan ke depan. Termasuk, melibatkan kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai.

Share: Dua Figur Mencurigakan yang Diungkap Sri Mulyani dari Laporan PPATK