Isu Terkini

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Presiden RI. Hakim MK, Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Pertimbangan Hukum: Oleh sebab itu, kata Saldi pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo.

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023).

Substansi UUD: Saldi menambahkan, berdasarkan Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud,” imbuh Saldi Isra.

Penolakan: Adapun keputusan akhir terkait penolakan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Secara tegas, ia menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Share: MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden