Aksi pembubaran beribadah terjadi pada jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung. Mereka dibubarkan oleh ketua RT dan warga setempat saat beribadah di dalam gereja, akhir pekan lalu.
Berikut fakta-fakta terkait insiden pembubaran ibadah para jemaah gereja tersebut:
Disebut Belum Punya Izin, Dibubarkan oleh Ketua RT: Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan saat beribadah pada Minggu (19/2/2023). Jemaat dibubarkan oleh Ketua RT, Wawan Kurniawan, bersama sejumlah warga. Menurutnya, tempat tersebut merupakan tempat tinggal dan belum punya izin tempat ibadah.
Pihak Gereja Sebut Izin Diurus Sejak 2014: Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing, menyatakan pihaknya telah mengurus izin sejak 2014.
Menag dan PGI Kecam Pembubaran: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam pembubaran ibadah tersebut. Menag meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Senada dengan Menag, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menyayangkan aksi pembubaran ini.
Kini Sudah Diperbolehkan Beribadah: Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, menyatakan sudah disepakati pengurusan izin akan difasilitasi dan diberikan izin sementara selama dua tahun. Keamanan pelaksanaan ibadah juga dijamin kemanannya.