Isu Terkini

KPU Tegaskan Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Cyrus Crossan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka. Adapun pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rancangan Aturan: Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik. Ia mengatakan terkait hal tersebut saat ini pihaknya tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024.

“Sistem Pemilu untuk Pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” ujarnya dalam diskusi publik di kanal YouTube Survei KedaiKOPI, Senin (20/2/2024).

Idham menegaskan KPU akan menggelar pemilu sesuai dengan aturan berlaku, dengan menekankan salah satu prinsipnya yakni menekankan pada kepentingan hukum.

Gugatan di MK: Adapun sistem proporsional pada Pemilu saat ini, dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan ini terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal Sistem Proposional pada Pemilu.

Diketahui, ada elapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu tahun depan. Antara lain Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Sementara, PDI Perjuangan mendukung Pemilu 2024 diadakan dengan sistem proporsional tertutup.

Sikap KPU: Terkait gugatan MK, Idham mengatakan KPU hingga kini fokus melanjalankan proses Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini. Ia menyatakan perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi adalah hal yang biasa. Pandangan soal demokrasi ini, ia mengutip yang dikatakan oleh filsuf dan sosiolog asal Jerman,  Jurgen Habermas.

“Demokrasi yang baik itu ditandai dengan demokrasi yang memiliki percakapan yang rasional, ini seperti yang dikatakan Jurgen Habermas ” ucapnya.

Dampak: Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, perubahan sistem pemilu terbuka ke tertutup akan berdampak pada berubahnya metode pemberian suara yang nanti akan diberikan oleh pemilih di Indonesia.

“Pemilih tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengetahui, dan menentukan siapa calon anggota legislatif yang akan didukung atau dipilih di dalam sebuah proses pemilihan umum, khususnya dalam hal ini Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui keterangan persnya.

Share: KPU Tegaskan Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka