Nasib atlet di Indonesia yang kerap terlupakan kesejahteraannya, kini mulai diperhatikan oleh pemerintah. Hal itu dengan adanya respons pemerintah yang menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022. Salah satunya, menjamin kesejahteraan atlet pasca pensiun.
Atlet Pensiun Sengsara: Adapun kehidupan para atlet berprestasi yang mengharumkan nama bangsa, namun memiliki kehidupan sengsara dikeatahui seringkali menjadi sorotan publik. Sebut saja, Ellyas Pical mantan petinju kelas bantam junior yang meraih gelar juara dunia pada 3 Mei 1983, namun di masa tuanya menjadi office boy.
Selain itu, ada mantan atlet sepeda peraih medali emas Sea Games 1979 Suharto. Di masa pensiunnya sebagai atlet, ia sempat menjadi tukang becak dan pemulung. Terkait hal ini, anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakim Bafagih (AHB) mengungkapkan pentingnya ada program khusus untuk menjamin kesejahteraan para atlet.
“Dalam kesempatan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada 7 November 2019 di Senayan, saya menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet pasca pensiun, bisa melalui program-program pemberdayaan,” ujar Abdul Hakim melalui keterangan persnya, Jumat (10/2/2023).
Usulan: Lebih lanjut Abdul Hakim menegaskan, para atlet yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun dari profesinya. Hakim menyebutkan usulan tersebut disampaikannya saat masih duduk di Komisi X DPR RI.
“Jika ada seorang atlet yang berprestasi kita semangat untuk mengunggahnya ke media sosial, seolah-olah ikut berjasa atas prestasi tersebut. Namun banyak yang diam saja melihat atlet yang sengsara di masa pensiunnya,” kata legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini.
Apresiasi Gubernur Jatim: Hakim pun mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa,yang akhirnya bertindak nyata melihat kehidupan di masa tua atlet sepeda Suharto. Ia saat ini sudah tidak lagi menjadi pemulung dan tukang becak. Kini, Suharto dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik.
“Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada Sea Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” imbuh Abdul Hakim Bafagih.
Abdul Hakim menyebutkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, maka terkait aturan kesejahteraan hukum yang menjadi payung hukumnya sudah jelas. Dirinya mengharapkan, jangan sampai saat ini ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara.
Adapun jauh sebelum Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019, Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp508.720.000.000.
Jaminan Kesejahteraan: Abdul Hakim menyarankan anggaran itu bisa dialihkan untuk memberdayakan atlet supaya juga mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara. Ia bersyukur masukan yang disampaikannya didengar oleh pemerintah.
“Supaya atlet ini tidak seperti diperas, setelah menang selesai, haha hihi foto-foto sana sini setelah pensiun, ngenes nasibnya. Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah. Sekarang sudah terbit Undang-undang tersebut”, tandasnya.