Isu Terkini

Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI, Akui Ada Salah Prosedur

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Will Creswick

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Attala Syaputra (18) alias MS yang meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Ketidaksesuaian Administrasi: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka MS karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang menyebabkan dirinya tewas.

Ia menambahkan dengan adanya ketidasksesuaian administrasi ini, pihak kepolisian menerbitkan surat ketetapan status tersangkanya, dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka.

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” kata Trunodoyo melalui keterangan persnya, Senin (6/2/2023).

Rehabilitasi Nama Baik: Tak hanya mencabut status tersangka, Trunodoyo memastikan Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya pasca ditetapkan sebagai tersangka. Evaluasi lebih lanjut terkait hal ini akan dilakukan agar tidak lagi terjadi kesalahan serupa tak terulang kembali.

“Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi ke dalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan,” tuturnya.

Permintaan Maaf: Atas hal ini, Trunodoyo mengatakan pihaknya menyampaikan permintaan maaf. Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah membentuk tim khusus dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan ini.

“Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut,” tandasnya.

Share: Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI, Akui Ada Salah Prosedur