Isu Terkini

Seorang Nenek di Sukabumi Dipolisikan Pelaku Usai Laporkan Cucunya Jadi Korban Pencabulan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Maxim Hopman

Seorang nenek warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat dilaporkan pelaku ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Hal ini terjadi usai nenek tersebut melaporkan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap cucunya yang baru berusia 8 tahun. 

Kronologi: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin menjelaskan krnonologiya berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan nenek berinisial SAI (61) itu, berawal dari tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan RP terhadap seorang anak pada 12 Oktober 2022. Saat itu, SAI mendatangi RP di kostnya yang berlokasi di Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat bersama cucunya ISR pada 15 Oktober 2022. 

RP, kata Zainal lalu menanyakan maksud kedatangan SAI menemuinya. Namun, tanpa menjawab maksud kedatangannya, SAI kemudian meminta RP menyerahkan ponselnya lalu diberikan kepada cucunya yang disebut sebagai korban pemerkosaan. 

“ISR membawa lari HP tersebut keluar kos-kosan. Refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil HP-nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi pengadangan terhadap RP. Terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum,” ujar Zainal saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (4/2/2023). 

Pelaku dan Saksi: Adapun terduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu, menurut pihak kepolisian mengarah kepada dua orang laki-laki yang mengadang RP. Sedangkan, status SAI saat ini masih sebagai saksi. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti setelah Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Zainal menyebutkan, pihaknya menerima laporan soal dugaan tindakan penganiayaan itu pada 18 Oktober silam. Hingga kini, sudah memeriksa 11 orang saksi.

“Perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka tetapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya,” tuturnya.

Penanganan Polisi: Zaial menambahkan, saat ini proses penyidikan lanjutan dilakukan pihak Satuan Reskrim setempat. Ia memastikan, kejadian ini akan ditangani pihaknya sesuai dengan SOP yang berlaku. Terdakwa RP telah ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap RP yang diketahui, merupakan keponakannya sendiri. 

RP diamankan pada 16 Oktober 2022 di rumahnya usai polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari SAI. Laporan dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ucapnya.

Surati Jokowi: Pada Kamis (2/2/2023) lalu, sidang kasus pencabulan itu telah berlangsung  di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh. Di ruang sidang, SAI menangis histeris karena merasa kecewa dengan sikap jaksa yang menurutnya, terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika sidang berjalan. 

Demi mencari keadilan bagi sang cucu yang jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh RP, nenek SAI berniat untuk berangkat ke Jakarta. SAI mengungkapkan niatannya untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait perkara yang dihadapinya. Kuasa hukum SAI pun menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya atas adanya pelaporan penganiayaan ini.

Share: Seorang Nenek di Sukabumi Dipolisikan Pelaku Usai Laporkan Cucunya Jadi Korban Pencabulan