Isu Terkini

Seorang Hakim Diberhentikan Tidak Hormat Gegara Terjebak Asmara dengan Pemohon Cerai

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm

MY, Seorang hakim Pengadilan Agama di Tulung Agung diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim. 

Sidang: Wakil ketua KY M. Taufiq HZ mengatakan, MY diberhentikan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung pada Jumat (3/2/2023). Majelis MKH yang bersidang, terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

Kasus: Taufiq menyebutkan, kasus ini berawal saat MY bertugas di Pengadilan Agama Tulungagung. Ia terlibat asmara dengan seorang pelapor perceraian. MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah dan disetujui karena pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus.

“Di persidangan, MY mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hubungan tersebut. Kemudian MY memberitahu dan meminta izin pada istri pertamanya, lalu MY mengurus izin poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi,” ujar Taufiq melalui siaran persnya, Senin (6/3/2023).

Dilaporkan: Berdasarkan pengakuan pelapor, kata Taufiq setelah dinikahi MY secara resmi, satu hari kemudian MY menghilang tanpa kabar. Hal ini membuat pelapor kemudian melaporkan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021 lalu.

“Majelis menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH,” tandas Taufiq.

Pelanggaran: MY terbukti melanggar kode etik, tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan. Selain itu, MY disebut tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, serta tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. 

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),”katanya.

Share: Seorang Hakim Diberhentikan Tidak Hormat Gegara Terjebak Asmara dengan Pemohon Cerai