Isu Terkini

Seorang Polisi di Maluku Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Roberto Sorin

Polisi yang bertugas di Polres Aru, Kepulauan Aru, Maluku ditangkap baru-baru ini karena terlibat pengiriman narkoba jenis sabu. Ia diamankan saat membawa paket berisi barang haram itu ketika tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kronologi: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap polisi yang diketahui bernama Bripka MBA ini, dilakukan oleh aparat gabungan Polres Maros, Sulawesi Selatan dan Polres Aru, Kepulauan Aru, Maluku.

Petugas bandara mengetahui paket Sabu melalui alat pendeteksi atau x-ray. Setelah mengetahui adanya satu paket yang diduga isinya adalah narkoba oleh petugas bandara, kata Ohoirat pada tanggal 10 atau 11 Januari lalu, pelaku dibawa ke Polres Maros, melalui koordinasi antara Propam Polda Sulsel dan Propam Polda Maluku.

“Jadi pada tanggal 6 Januari 2023 di area Bandara Hasanuddin Makassar yang bersangkutan, ditangkap di Aru saat sedang menjemput pesanan narkoba jenis sabu di sebuah agen pengiriman cepat,”ujar Ohoirat melalui keterangan persnya, Senin (30/1/2023).

Di tempat pengiriman cepat ini, Bripka MBA menjemput sabu yang dibawa dengan pesawat yang mengangkut narkoba tersebut.

Ohoirat menambahkan, pada tanggal 10 atau 11 Januari lalu, pelaku dibawa ke Polres Maros, melalui koordinasi antara Propam Polda Sulsel dan Propam Polda Maluku.

Asal Narkoba: Melalui pemeriksaan, Ohoirat mengatakan kalau paket sabu tersebut diselundupkan dari Sampang, Madura untuk dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru.

Ohoirat mengungkapkan, sejauh ini paket yang diamankan berjumlah satu paket. Namun, dirinya belum mengungkapkan secara detail jumlah sabu yang diamankan oleh aparat.

Anggota Polisi Terlibat Narkoba: Ada beberapa pengguna narkoba dan terkait dengan penggunaan narkoba Polri tidak pernah mentolerir anggota, sekecil apapun pelanggaran narkoba yang dilakukan anggota Polri, maka ancamannya adalah PTDH,” katanya.

Kasus Polisi Narkoba: Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya tak memungkiri kalau masih ada anggota kepolisian yang berdinas di tempatnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, sepanjang tahun lalu ia mengungkapkan sekitar 33 anggota terlibat kasus narkotika.

Sekitar 25 anggota kepolisian, lanjut dia pun dipecat karena terkait kasus narkoba. Ohoirat menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kasus narkoba terus terjadi di lingkaran kepolisian.

“Polri tidak pernah mentolerir anggota, sekecil apapun pelanggaran narkoba yang dilakukan anggota Polri, maka ancamannya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tandas Kabid Humas.

Share: Seorang Polisi di Maluku Ditangkap Terkait Penyelundupan Sabu