Isu Terkini

Saat Jaksa Anggap Bharada E Sebagai Eksekutor Bukan Pengungkap Fakta

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bukan sebagai pengungkap fakta kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan penguak fakta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, fakta hukum pembunuhan terhadap Yosua justru diungkap sendiri oleh pihak keluarga korban.

“Diktum yang dilakukan Bharada E sebagai eksekutor, yakni pelaku utama bukan sebagai penguak fakta hukum. Jadi dia bukan penguak yang mengungkapkan fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban itu yang menjadi pertimbangan. Beliau (Bharada E) sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan pula yang mendapatkan justice collaborator (JC)” kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).

Pelaku utama: Ketut menekankan bahwa dalam perkara ini, Bharada E merupakan pelaku utama pembunuhan Yosua. Peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua, menurut Ketut membuat penembak Yosua itu tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.

“Itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Ketut.

Dia menjabarkan bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah perkara yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di mana perkara itu, menurut Ketut dikecualikan sebagai penerima JC.

“Yang juga tidak termasuk dalam edaran Mahkamah Agung 4/2011, termasuk kasus tertentu yang disebut di atas. Yaitu antara lain, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika dan pidana pencucian uang, perdagangan orang maupun tidak pidana lainnya yang bersifat terorganisir,” ujarnya.

Kritikan: Sebelumnya tuntutan penjara 12 tahun yang diberikan jaksa terhadap Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menuai kritikan dari sejumlah pihak. Sejumlah ahli hukum menganggap jaksa berlaku tidak adil terhadap Bharada E, mengingat peran Bharada E yang telah membantu kerja jaksa guna mengungkap perkara pembunuhan tersebut.

Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan, mestinya Bharada E mendapat tuntutan paling rendah dibanding para terdakwa lain atau mendapat pembebasan bersyarat. Hal ini mengingat status Bharada E sebagai JC yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Tuntutan 12 Tahun Bui untuk Bharada E Dinilai Gagal Berikan Keadilan

Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E: Tangan Yosua Ditepis saat Mau Angkat Ibu Putri

Share: Saat Jaksa Anggap Bharada E Sebagai Eksekutor Bukan Pengungkap Fakta