Isu Terkini

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Melanggar pasal: Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menilai Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Meringankan dan memberatkan: Untuk hal memberatkan, jaksa menyebut Sambi telah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri. Sambo juga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Sementara itu, jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J

PN Jaksel: Kasus Sambo Masih Pemeriksaan, Apa yang Mau Dibocorkan?

Mahfud Md: Video Viral Rencana Vonis Sambo Bentuk Teror ke Hakim

Share: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Brigadir J