Isu Terkini

Jaksa: Tak Ada Pelecehan di Magelang, Tapi Perselingkuhan Putri dan Yosua

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi.

Tak ada pelecehan: Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa mengatakan bahwa Putri terindikasi berbohong ketika ditanyai mengenai kasus dugaan perselingkuhan dirinya dengan Brigadir J.

“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa dalam persidangan yang disiarkan secara daring.

Dugaan pelecehan yang menimpa Putri juga tidak didukung oleh para saksi. Di mana menurut jaksa, para saksi tidak mengetahui adanya pelecehan tersebut.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer (Bharada E) dan keterangan saksi Susi menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada tanggal 7 Juni 2022, sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan keterangan ahli Reni Kusuma Wardhani yang menyatakan bahwa kesesuaian informasi mengenai pelecehan seksual yang dialami oleh saksi Putri diperoleh dari keterangan saksi Susi dan Richard,” kata jaksa.

Dasar asumsi: Dugaan pelecehan juga makin terbantahkan manakala jaksa mengetahui bahwa Putri tidak mandi dan membersihkan diri usai dilecehkan seksual Brigadir J.

“Kemudian dikaitkan dengan keterangan saksi Putri yang tidak mandi membersihkan badan, maupun mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Padahal ada saksi Susi sebagai pekerja rumah tangga perempuan yang dapat membantunya,” katanya.

“Tindakan Putri yang sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter pascadugaan pelecehan seksual, padahal saksi Putri adalah seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, gelagat Putri yang malahan meminta bertemu Brigadir J pascadugaan pelecehan seksual membuat dugaan pelecehan itu makin terbantahkan.

“Adanya inisiatif dari saksi Putri yang masih meminta untuk berbicara dengan korban selama 10-11 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak adanya tindakan saksi Ferdy Sambo meminta visum, padahal Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan saksi Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri dan korban berada dalam satu rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga,” ujar jaksa.

Perselingkuhan: Ditambah lagi ketika jaksa mendengar keterangan Kuat Ma’ruf yang menyatakan bahwa terdapat duri dalam rumah tangga.

“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juni 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.

Baca Juga:

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang Pembunuhan Brigadir J: ‘Tuhan Yesus’ jadi Anggota Grup WhatsApp Duren Tiga

Kuasa Hukum Respons Video Ferdy Sambo Akui Tembak Brigadir J

Share: Jaksa: Tak Ada Pelecehan di Magelang, Tapi Perselingkuhan Putri dan Yosua