Isu Terkini

Syarat Baru Perjalanan Darat, Pergi Jauh Wajib PCR

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Connor Wang

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi umumkan perubahan syarat perjalanan jarak jauh transportasi darat selama masa Pandemi Covid-19. Perubahan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 yang diubah dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 pada Minggu (31/10).

Ketentuan ini mulai berlaku efektif per 27 Oktober 2021 hingga batas yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. 

Minimal 250 km/4 jam: Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan wajib menunjukkan minimal kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Syarat ini berlaku bagi perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali atau di luar daerah tersebut. 

Jenis kendaraan: Ketentuan syarat tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Kendaraan khusus: Budi mengatakan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib sertakan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya telah diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum perjalanan. 

Selain itu, jika belum melakukan vaksin dosis lengkap diperbolehkan menyertakan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila juga belum mendapat vaksin dapat menyertakan hasil negatif Rapid Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Imbauan: Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana seluruh transportasi darat diimbau untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap syarat pemberlakuan tersebut di tiap daerah.

Baca Juga:

Share: Syarat Baru Perjalanan Darat, Pergi Jauh Wajib PCR