Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjawab kecaman masyarakat sipil yang dialamatkan terhadapnya. Kecaman itu lahir lantaran Mahfud yang menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dasar Komnas HAM: Mahfud menuding mereka kerap tidak memahami perbedaan antara pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat. Padahal menurut Mahfud pernyataannya berdasarkan laporan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Ha-ha-ha… masyarakat sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini juga diperkuat oleh Komnas HAM yang sekarang,” Mahfud, dikutip melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (4/1/2023).
Tak paham makna: Mahfud latas mempertanyakan kalangan masyarakat sipil apakah mereka mengetahui mengenai laporan yang dirilis Komnas HAM terkait insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur tersebut.
Dalam laporan tersebut, menurut Mahfud, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tragedi yang menewaskan lebih dari 130 orang itu hanya pelanggaran HAM biasa.
Kritikan semisal: Mahfud lantas menyinggung mengenai kritikan sejenis yang pernah dialamatkan terhadapnya. Saat itu dirinya pernah dikritik lantaran menyampaikan tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Pada 10 Desember 2019, saya berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Saya bilang, di era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat. Itu Desember 2019. Sebagian masyarakat sipil ribut, sampai dibawa ke ILC-nya Bang Karni, katanya Menko Polhukam bohong,” katanya.
“Lalu mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi segala dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang. Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat,” sambung Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa status pelanggaran HAM berat hanya bisa ditetapkan Komnas HAM. Sementara menyangkut Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menganggap hal itu sebagai pelanggaran HAM biasa.
Kritikan kalangan masyarakat sipil itu membuat Mahfud curiga bahwa mereka tak mampu membedakan makna hukum pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.
“Ha-ha-ha… rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat. Ryan yang membunuh 11 orang dengan mutilasi itu divonis hukuman mati karena kejahatan berat, bukan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat,” katanya.
Seperti diketahui, Mahfud menyebut bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Pernyataan Mahfud itu menuai kritik tajam dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Mereka menuding bahwa pernyataan Mahfud tak berdasar serta menyesatkan.
Baca Juga:
Hasil Autopsi 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan
Saat Aremania Turun ke Jalan, Minta Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan