Isu Terkini

Ini Aturan Kendaraan Jadi Bodong Bila 2 Tahun Tak Perpanjang STNK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Aturan mengenai kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun berlaku tahun ini.

Akan jadi bodong: Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menerangkan, hal itu berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Agus, aturan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Efeknya guna mendorong pendapatan pajak daerah.

“Penghapusan atau akan diblokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun dan tidak bisa diaktifkan lagi. Akan jadi Souvenir nanti,” ujar Agus baru-baru ini, dilansir dari Antara.

Menurut Agus, kendaraan hanya akan jadi pajangan saja bila tak taat bayar pajak STNK. Sebab kendaraan tersebut tidak bisa digunakan secara leluasa lantara STNK-nya diblokir permanen.

“Ada mobil hanya dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan,” katanya.

Instruksi: Guna mendukung kebijakan tersebut, Agus memerintahkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penghapusan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang banyak digelar rutin setiap tahun.

Baca Juga:

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

DJP Kemenkeu Klaim Punya Data Masyarakat Penunggak Pajak

Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Share: Ini Aturan Kendaraan Jadi Bodong Bila 2 Tahun Tak Perpanjang STNK