Isu Terkini

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Rupiah/Pixabay

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan ini merupakan penjelas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam aturan itu pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh. Dengan kata lain merek menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan PPh baru: Dalam regulasi baru, batas penghasilannya dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per bulan. Hal ini berarti pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama dipatok 5 persen. Aturan baru ini hanya mengubah batas PTKP.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Simulasi: Adapun simulasi perhitungan ketentuan PPh baru itu adalah sebagai berikut:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Nominal: Dengan perhitungan ini, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahunnya.

Sementara karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp6 juta hingga Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sementara penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Kemudian penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Dan terakhir penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Baca Juga:

DJP Kemenkeu Klaim Punya Data Masyarakat Penunggak Pajak

Polri Segera Terapkan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu

Share: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen