Isu Terkini

Alasan Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menjadi terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 mendapatkan remisi khusus (RK) I pada Hari Raya Natal 2022.

Remisi Natal: Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Juliari mendapatkan remisi sebanyak satu bulan pengurangan masa tahanan.

“Dapat remisi khusus satu bulan,” kata Rika saat dikonfirmasi Asumsi.co, Senin (26/12/2022) malam.

Remisi sebulan: Menurut Rika, Juliari telah memenuhi persyaratan yang berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.

“Narapidana yang mendapatkan remisi berarti telah memenuhi persyaratan,” kata Rika.

Juliari menjadi satu dari 19.728 narapidana beragama Kristen yang memperoleh remisi saat momentum Natal ini. Menurut Rika terdapat terdapat 13.962 narapidana Kristen yang mendapatkan remisi khusus I.

Rika mengatakan, dari 19.728 narapidana yang memeluk agama Kristen dan katolik, 13.962 di antaranya mendapatkan remisi khusus I. Pengurangan masa tahanan dalam RK 1 bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan hingga sebulan 15 hari.

Dipenjara: Juliari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten sejak 22 September 2021. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Mensos itu hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Dua Anak Buah Juliari Divonis 7 dan 9 Tahun Penjara

Tidak Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara 12 Tahun

Share: Alasan Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal