Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS. Kasus dugaan KDRT itu ramai menuai perhatian publik di jagat media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan,” kata Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/12/2022), dilansir dari Antara.
Kejadian: Ary menjelaskan terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23, Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya, korban KA dengan memukul kepala korban dengan tangan. KA merupakan bocah di bawah umur yang merupakan anak RIS.
“Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar,” katanya.
Pada kejadian tersebut, RIS diduga melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga, yakni KR dan KA yang pada akhirnya dilaporkan oleh KEY.
Adapun pihak kepolisian juga meminta keterangan dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.
Alasan sulit diproses: Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat lantaran kejadian sejak sudah lama terjadi, yakni setahun lalu. Hal ini membuat penyidik kesulitan lantaran tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.
“Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang,” katanya.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Juncto 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dan Juncto Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.
Seperti diketahui, kasus dugaan KDRT terhadap seorang bocah ramai diperbincangkan di media sosial. Video mengenai aksi RIS diunggah oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram pribadinya, Selasa (20/12/2022).
Sahroni mendesak kepolisian agar memproses kasus tersebut secara tuntas.
“Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, Merasa Hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan,” katanya.
Baca Juga:
Geger Ayah Diduga KDRT, Pukul Kepala dan Tendang Anak
Lima Polisi Diperiksa Propam terkait Dugaan Penganiayaan Perawat di RS Medan
Prajurit TNI Pemukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan Terancam Pasal Penganiayaan