Keuangan

PWNU Jatim Nilai Uang Kripto Haram

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Art Rachen

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan
cryptocurrency atau mata uang kripto adalah haram. Hal itu berdasarkan
hasil bahtsul masail PWNU Jatim yang berlangsung Minggu (24/10/2021).

Keputusan: Dikutip dari laman media PWNU
Jatim
, bahtsul masail memutuskan hukum penggunaan mata uang kripto sebagai
alat transaksi adalah haram. Hal ini karena mata uang kripto dinilai bisa
menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa
meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap
tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Pertimbangan: Azizi berkata mata uang Bitcoin cs tidak
bisa dilegalkan secara syariat. Kemudian, mata uang itu tidak bisa diakui
komoditi dan tidak diperbolehkan.

Selain itu, peserta musyawarah atau musyawirin juga
menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat
sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. “Atas beberapa pertimbangan, di
antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,”
ujarnya.

Sikap Muhammadiyah: Muhammadiyah
diketahui belum menentukan sikap terhadap mata uang kripto. Wakil Ketua Majelis
Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menilai mata uang kripto
sebetulnya adalah bebas nilai. Jika digunakan untuk melahirkan produk yang
haram atau jasa yang haram maka produknya haram.

“Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka
produknya bisa tetap halal,” ujar Fahmi.

Imbauan: Meski belum ada sikap, Fahmi meminta semua
pihak menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang itu belum
diakui oleh negara sebagai alat tukar, timbangan, ataupun komoditas. Kemudian, mata
uang kripto cenderung fluktuatif

“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu
karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” ujar
Fahmi.

Sikap MUI: Sampai saat ini MUI belum memutuskan status
haram atau halal mata uang kripto. Dalam kegiatan Bahtsul Masail, MUI mengusulkan
pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan
dan penyimpangan transaksi kripto.

Kemudian, mata uang kripto sah dipertukarkan sepanjang tidak
terjadi gharar (ketidakpastian).


Baca Juga:

Share: PWNU Jatim Nilai Uang Kripto Haram