Isu Terkini

Bawaslu Colek Anies: Anggap Safari Politik ke Aceh Kurang Etis-Kampanye Terselubung

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aria Cindyara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap safari politik Anies Baswedan di Aceh beberapa waktu lalu, sebagai tindakan terselubung dan tidak etis. Anggota Bawaslu, Puadi melihat manuver Anies terkesan mencuri start kampanye Pilpres 2024.

“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” ujar Puadi dalam sebuah keterangan pers, Kamis (15/12/2022).

Puadi mengatakan memang belum ada penetapan calon presiden (capres) untuk Pilpres 2024. Meskipun begitu, publik sudah mengetahui bahwa Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan Partai NasDem.

Alasan: Puadi meminta semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke kampanye terselubung. Mengingat Bawaslu belum ada penetapan capres/cawapres yang resmi maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Puadi juga menegaskan bahwa kampanye baru diizinkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye,” katanya.

Tolak laporan: Pada kesempatan itu, Puadi juga menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden yang dilakukan terlapor Anies Baswedan (AB) di Masjid Baiturrahman, Aceh tidak memenuhi syarat materiil.

“Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan terlapor AB pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Puadi, dilansir dari Antara.

Syarat: Puadi menjelaskan hasil kajian awal dari Bawaslu menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu, mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu telah memberitahukan hasil kajian awal tersebut kepada pelapor.

Pelapor, ujar Puadi, diberikan kesempatan paling lama dua hari atau sampai dengan hari Rabu 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil laporan dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi presiden tersebut.

“Namun, pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Puadi.

Selain memberi kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki syarat materiil laporan, Puadi mengatakan Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan.

Pendalaman itu dapat dilakukan dengan mendatangi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Pihak-pihak tersebut, di antaranya, Pemerintah Desa Pango Raya, Aceh; Kepala Polisi Sektor Ulee Kareng, Aceh; Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Baiturrahman, Aceh; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; dan Ketua Garda Pemuda NasDem Aceh selaku panitia kegiatan silaturahmi Anies Baswedan ke Aceh.

“Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Anies Baswedan),” ujar Puadi.

Dengan demikian, laporan pelapor atas nama Mahmud Tamher dengan nomor laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 diberikan status laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Juga:

Alasan DKI Ubah Slogan Jakarta Era Anies Terungkap

Alasan Pemprov DKI Jakarta Ubah Slogan Era Anies Baswedan

SMRC: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tetap Bertahan di Puncak Pasca Deklarasi Anies

Share: Bawaslu Colek Anies: Anggap Safari Politik ke Aceh Kurang Etis-Kampanye Terselubung