Presiden Joko Widodo atau Jokowi merestui untuk mengadakan pungutan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis. Hal itu tertuang dalam aturan tentang perincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
Cukai plastik dan berpemanis: Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa salah dua dari target penerimaannya berasal dari cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Peraturan dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Di mana beleid itu diteken Jokowi pada 30 November 2022 lalu.
Target: Mengacu dari sana, disebutkan bahwa pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Target penerimaan perpajakan pada 2023 dipatok sebesar Rp 2.021,22 triliun. Sementara untuk PNBP sebesar Rp 441,39 triliun.
Adapun target penerimaan perpajakan di 2023 mencakup pendapatan pajak dalam negeri, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan bea keluar, dan pendapatan pajak perdagangan internasional dengan total lebih dari 30 pos pendapatan.
Pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun. Di mana total target penerimaan keduanya mencapai Rp4,06 triliun.
Restu Jokowi untuk melakukan pungutan cukai dari rokok dan minuman berpemanis telah ada pengelolaan APBN sebelumnya. Dalam APBN 2022, penerimaan cukai plastik ditarget bisa mencapai Rp1,9 triliun dan cukai minuman berpemanis Rp1,5 triliun.
Belum berjalan: Akan tetapi, pelaksanaan pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana. Sehingga penerimaan cukai dari kedua jenis barang tersebut masih belum ada.
Belum ada kepastian terkait kapan dimulai pungutan cukai terhadap kedua jenis barang tersebut.
Baca Juga:
DPR Colek Dirjen Bea Cukai Karena Suka Jalan-jalan