Isu Terkini

Polisi Tangkap 8 Orang Pengeroyok PRT di Apartemen Jaksel

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Divisi Humas Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. PRT yang berinisial SK (23) tersebut diketahui berasal Pemalang, Jawa Tengah.

Ditangkap: Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ya, sudah (ditangkap),” kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022), dikutip dari Antara.

Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Awal terungkap: Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya.

Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” ujar Ratna.

Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Alasan dianiaya: Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:

Lima Polisi Diperiksa Propam terkait Dugaan Penganiayaan Perawat di RS Medan

Prajurit TNI Pemukul Suporter di Tragedi Kanjuruhan Terancam Pasal Penganiayaan

PNS Pemkab Karawang Diduga jadi Otak Penculikan-Penganiayaan 2 Jurnalis

Share: Polisi Tangkap 8 Orang Pengeroyok PRT di Apartemen Jaksel