Isu Terkini

Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600 Ribu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi uang

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa lebih dari sejuta penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 sampai pekan pertama Desember, belum mengambil hak mereka.

Sejuta pekerja: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh. Bantuan itu disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih satu juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” kata Indah Anggoro Putri, dilansir Antara, Selasa (6/12/2022).

Imbauan: Indah Anggoro Putri mengingatkan bahwa batas waktu pengambilan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 tanggal 20 Desember. Dia meminta pekerja yang memenuhi syarat segera mengambil bantuan upah dari pemerintah tersebut.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” katanya, melansir Antara.

Dia mengatakan, pekerja yang merasa memenuhi syarat menerima BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah dia termasuk sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta aplikasi milik PT Pos Indonesia.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” kata Putri.

BSU: Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.

Baca Juga:

Kemnaker Respons Isu Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU

Buruh: Harga Kontrakan Naik, BLT Tak Ada Manfaatnya

Ada Opsi Lain Ketimbang Naikkan Harga BBM

Share: Sejuta Pekerja Belum Ambil BSU Rp600 Ribu