Isu Terkini

Pemerintah DKI Janji Tindaklanjuti Usulan Nama Jalan Ali Sadikin

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO

Nama Gubernur kesembilan DKI Jakarta, Ali Sadikin, diusulkan menjadi salah satu nama jalan di Ibukota. Usulan pengubahan nama jalan ini pertama kali dimulai saat Rapat Paripurna memperingati HUT ke-494 DKI Jakarta pada Juni lalu, yang bertujuan untuk mengenang jasa-jasa Gubernur Jakarta tersebut.

Lokasi: Penggantian nama jalan diusulkan di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang nantinya diganti menjadi Jalan Adi Sadikin, yang berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Tokoh Berjasa: Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai Ali Sadikin adalah sosok yang berjasa bagi Kota Jakarta, sehingga layak untuk dikenang dan namanya pantas dijadikan sebagai nama jalan.

“Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna,” ucapnya di Antara.

Dokumentasi Generasi Muda: Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohammad Taufik menyatakan jika penggantian nama ini adalah langkah baik untuk mendokumentasikan dan menanamkan sejarah kepada generasi muda mendatang.

“Wajar ada usulan nama Ali Sadikin. Dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat. Jangan sampai, mungkin 10 tahun lagi, orang tidak tahu siapa Ali Sadikin. Sejarah ini harus diturunkan ke generasi mendatang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa penggantian nama jalan ini untuk kepentingan masyarakat sendiri, untuk memberi pengetahuan bahwa ada gubernur hebat yang membangun kota ini.

Ditindaklanjuti: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa usulan penggantian nama ruas jalan ini akan segera ditindaklanjuti untuk secepatnya diproses. Menurutnya, usulan ini akan segera dibahas oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang.

“Insya Allah nanti kita akan tindaklanjuti kembali. Nanti dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk nama mantan gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin akan Diabadikan jadi nama jalan Gubernur kesembilan bung Ali Sadikin,” ungkapnya.

Aturan: Mekanisme penggantian nama jalan diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, penggantian jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah.

Baca Juga

Share: Pemerintah DKI Janji Tindaklanjuti Usulan Nama Jalan Ali Sadikin