Isu Terkini

Ricky Rizal Ungkap Kuat Ma’ruf Kejar Brigadir J Sambil Bawa Pisau di Magelang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bripka Ricky Rizal menyebut bahwa Kuat Ma’ruf sempat melakukan pengejaran sambil membawa pisau kepada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Insiden itu terjadi saat mereka berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

“Saya tanya, ‘Ada apa, Oom?’, Oom Kuat terus, ‘Tadi saya lihat Yosua, naik turun tangga. Saya samperin malah lari, terus saya lihat ke atas, ibu (Putri Candrawathi) sudah tergeletak. Saya sempat kejar pakai pisau. Lihat ibu, lihat ibu’,” kata Ricky Rizal menirukan Ma’ruf ketika menyampaikan kesaksian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2022), dilansir dari Antara.

Awal mula: Selanjutnya Ricky Rizal pun masuk ke kamar Putri, lalu duduk di lantai. Ia bertanya kepada Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengenai apa yang tengah terjadi.

Akan tetapi, alih-alih menjawab pertanyaan dia, saat itu Candrawati justru bertanya di mana Yosua. Mendengar Putri yang mencari Yosua, dia pun bangun dari posisi duduknya dan mencari ke ruang tengah.

“Saya berdiri, saya turun, saya cari Yosua dulu di ruang tengah, itu nggak kelihatan juga. Saya ke depan, nggak ada, terus saya ke kamar belakang, di kamar belakang saya ketemu Susi. Saya tanyakan, ‘Liat Yosua, nggak?’, ‘Nggak, Oom’,” katanya.

Brigadir J di garasi: Kemudian, Rizal mengaku menemukan Yosua di ujung depan garasi tetangga. Setelah melihat Yosua, Rizal pun menghampiri dan bertanya mengenai apa yang terjadi.

Saat itu, berdasarkan kesaksian dia, Yosua mengatakan bahwa Yosua tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dia.

Bujuk Brigadir J: Rizal pun membujuk Yosua untuk menemui Putri, tetapi sempat memperoleh penolakan dari Yosua karena Yosua tidak mengetahui kenapa Ma’ruf tiba-tiba marah kepada dirinya. Pada akhirnya, Yosua pun mengiyakan bujukan Rizal setelah dia menawarkan diri untuk menemani Yosua ketika bertemu Putri.

Dalam persidangan hari ini, Rizal bersaksi untuk terdakwa Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Nangis saat Minta Bripka Ricky Rizal Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo cs vs Kabareskrim, Polisi Periksa Istri dan Anak Ismail Bolong

Bharada E Cerita Detik-detik Ferdy Sambo Susun Skenario Eksekusi Brigadir J

Share: Ricky Rizal Ungkap Kuat Ma’ruf Kejar Brigadir J Sambil Bawa Pisau di Magelang