Isu Terkini

Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat Kasus Tiduri Anak Tersangka

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipecat secara tidak hormat. 

Sanksi administratif itu diberikan berdasarkan putusan sidang etik yang digelar hari ini, Sabtu (23/10).

Dipecat: Kapolsek berinisial IDGN dinyatakan terbukti dalam kasus asusila terhadap remaja perempuan S. Remaja itu merupakan anak dari seorang tersangka yang masih ditahan.

Berdasarkan sidang etik, IDGN diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

“Dari hasil kode etik tadi putusannya rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat,” Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Sabtu (23/10).

Banding: Hasil sidang etik itu akan dikirim ke Mabes Polri selaku pelaksana putusan.

Sejauh ini, IDGN menyatakan ingin banding atas putusan sidang etik tersebut.

Kasus: Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. 

Kasus tersebut bermula dari iming-iming Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

Pidana: Selain disidang etik, IDGN juga tengah diusut pidana. Sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulteng.

Pihak korban dan keluarga juga menyatakan ogah berdamai dengan IDGN.

Mereka berharap IDGN tidak hanya dipecat, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga:

Polda Sulteng Sudah Bebastugaskan Kapolsek yang Tiduri Anak Tersangka 

Menteri PPPA: Cabuli Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Harus Dijerat Pasal Berlapis 

Seorang Polisi Diduga Tiduri Anak Tersangka, Iming-imingi Bebaskan Ayahnya

Share: Kapolsek Parigi Dipecat Tidak Hormat Kasus Tiduri Anak Tersangka