Selebgram Rachel Vennya berpotensi dikenakan sanksi tilang terkait penggunaan pelat nomor mobil. Sanksi diberikan jika terbukti menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.
Dugaan Pelanggaran: Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan pelat nomor B139RFS asli dan terdaftar sebagai milik Rachel Vennya. Namun, mobil yang dipakai berbeda. Dalam data polisi, seharusnya pelat dipakai di mobil Vellfire warna putih, tetapi Rachel memakai di mobil warna hitam.
Pasal: Rachel dapat dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 UU No. 22 tahun 2009, jika memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah. Rachel juga berpotensi dikenakan tilang Pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009, apabila tak bisa menunjukkan STNK.
“Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaran apa yang akan kita sesuaikan dengan temuan penyidik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (22/10/2021).
Diperiksa: Ditlantas Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari Rachel mengenai hal itu. Data akan dicocokkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan pasal yang sesuai.
“Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita, dengan nomor mesin dan sebagainya,” tutur Sambodo.
Baca juga:
Polisi Langsung Usut Mobil Rachel Vennya Pelat Nomor RFS
Fakta Kasus Rachel Vennya: Diperiksa Sembilan Jam, Pulang Naik Mobil Pejabat
Viral Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas Berstrobo, Anggota Bakal Ditahan