Isu Terkini

Sakit Hati Disuruh Kerja jadi Motif Anak Racuni Orang Tua di Magelang

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Polisi menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. DD membunuh Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24). Pelaku dan korban adalah sebuah keluarga.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Magelang menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai kapolres mendapatkan pengakuan pelaku.

Barang bukti: Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.

“Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati,” kata Rahardjo.

Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun membenarkan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia diduga akibat keracunan yang kebetulan korban meninggal merupakan satu keluarga.

“Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban,” kata Sajarod.

Beberapa kejanggalan: Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

“Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP ‘clear’ tidak ada,” katanya.

Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. Ini merupakan kejanggalan.

“Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi,” katanya.

Sakit hati disuruh kerja: Sajarod menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

“Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menuturkan dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri.

Baca Juga:

Peristiwa Magelang dan Awal Petaka Brigadir J

Mayat Sekeluarga di Kalideres Meninggal Sejak 13 Mei 2022

Geger Satu Keluarga Tewas Akibat Racun di Magelang

Share: Sakit Hati Disuruh Kerja jadi Motif Anak Racuni Orang Tua di Magelang