Isu Terkini

Dalih Polisi Soal Laporan Korban Dugaan Perkosaan Ditolak Karena Belum Vaksin

Antara — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi: Antara

Polresta Banda Aceh angkat bicara soal informasi penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan karena belum divaksin. Polisi berdalih korban tersebut tidak dapat menunjukkan bukti tidak dapat divaksin karena alasan penyakitnya.

Alasan: Dikutip dari Antara, Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi membantah pihaknya menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor. Kala itu, dia berkata korban mengaku tidak bisa divaksin sehingga diarahkan untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin.

“Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor,” ujar Iswahyudi.

Syarat masuk: Iswahyudi berkata semua orang, termasuk polisi harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 ketika masuk Polresta Banda Aceh. Syarat itu, kata dia tidak berlaku ketika ada sesuatu yang bersifat insidental.

Kronologi versi polisi: Iswahyudi berkata korban sempat masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Polisi diklaim tidak menahan atau menyuruh pulang ketika belum mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 di pintu masuk Polresta.

Namun, petugas menanyakan kembali apakah korban sudah divaksin atau belum saat berada di SPKT. Karena korban mengaku tidak bisa divaksin, petugas menanyakan bukti medis. Kala itu, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tersebut tertinggal di kampung halaman.

“Minimal korban bisa menunjukkan bukti fotonya. Itu pun tidak bisa ditunjukkannya. Sehingga, petugas mengarahkan agar korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kesimpulannya, tidak ada penolakan,” ujarnya.

Penolakan laporan: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan laporan kliennya tentang dugaan percobaan pemerkosaan ditolak Polresta Banda Aceh karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

“Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” ujar Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat.

Percobaan perkosaan: Qodrat memaparkan percobaan perkosaan terhadap kliennya yang merupakan mahasiswa terjadi pada Minggu (17/10/2021). Korban yang sedang sendiri di rumahnya didatangi oleh pria tak dikenal yang kemudian memeluk korban dan mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.

Namun, korban melawan sambil berteriak sehingga mengundang perhatian tetangga dan ibunya yang kebetulan baru kembali dari pasar. Karena telah ketahuan, pelaku melarikan diri. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun.

Kronologi versi korban: Pasca kejadian, Qodrat mengatakan korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin (18/10/2021).  Namun, laporan ditolak lantaran korban belum memiliki sertifikat vaksin, padahal korban sudah menjelaskan bahwa dia tidak bisa di vaksin, hanya saja surat keterangannya tidak dibawa karena tertinggal di kampung halaman.

“Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin,” ujar Qodrat.

Persoalan lain: Qodrat juga berkata korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Aceh dan korban diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.

“Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku,” ujar Qodrat.

Baca Juga:

Share: Dalih Polisi Soal Laporan Korban Dugaan Perkosaan Ditolak Karena Belum Vaksin