Isu Terkini

Kapolri Terbitkan Telegram Imbas Anggota Banting Mahasiswa dan Pukul Pemotor

Antara — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Personel polisi yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat akan mendapat sanksi tegas. Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan Nomor : ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/10/2021).

Alasan: Dikutip dari Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan telegram Kapolri itu dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali.

Sanksi: Kapolri menginstruksikan Propam Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan.

Sanksi tegas juga berlaku terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Arahan: Kapolda dan Kasatwil diminta memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

Kemudian, mengambil alih kasus kekerasan berlebih yang terjadi serta memastikan penanganan dilakukan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

Arahan lain: Kapolda dan Kasatwil memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian sesuai dengan kode etik profesi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Selain itu, memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus mempedomani Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Catatan kasus: Argo mencatat ada tiga kasus yang melatari terbitnya telegram itu, yakni korban kekerasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, mahasiswa dibanting anggota Polresta Tangerang, dan warga dianiaya personel Satlantas Polresta Deli Serdang.


Baca Juga:

Share: Kapolri Terbitkan Telegram Imbas Anggota Banting Mahasiswa dan Pukul Pemotor