Isu Terkini

KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Rektor Unila

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila). Yaitu, Utut Adianto dan Tamanuri.

Panggil saksi: Selain itu, KPK juga memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman dan empat pegawai negeri sipil (PNS). Yaitu, Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin. Jadi, total ada tujuh saksi yang dipanggil KPK pada Kamis (24/11/2022).

Namun, KPK belum menjelaskan alasan mengapa memanggil tujuh orang saksi tersebut. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara.

Tersangka: KPK telah menetapkan empat tersangka. Rinciannya, tiga orang selaku penerima suap, yaitu Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Peran: Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan. Karomani memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Menyerahkan suap: Jika ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat ‘dibantu’ dengan menyerahkan sejumlah uang. Tentunya, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi di salah satu tempat di Lampung. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Baca Juga:

KPK Panggil Dosen ITB-ITS Terkait Kasus Rektor Unila

Rektor Unila Diduga Bisa Luluskan Calon Mahasiswa Tanpa Proses Seleksi

Rektor Unila Diduga Libatkan Wakil Rektor untuk Terima Suap

Share: KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Rektor Unila