Isu Terkini

Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Terancam Hukuman Mati

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Foto: Antara

Wakapolres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) Kompol Dedy Wijayanto menyatakan, pelaku dugaan perkosaan yang mengakibatkan korban RU (18) meninggal dunia, pada Sabtu (16/10/2021) di RSU Chasan Boesoerie Ternate, terancam hukuman mati.

Menurut Wakapolres seperti dikutip Antara, dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku yakni DN (22), HN (21) asal Halbar, DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.

Kronologi: Awalnya, tersangka DN yang mengaku pacar menjemput korban ditempat kos . Korban selanjutnya dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, tersangka DN melakukan persetubuhan, selanjutnya dia mengajak dan membiarkan tiga tersangka lainnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran.

Dampak: Akibat kejadian ini, korban mengalami gangguan psikologis dan trauma terhadap apa yang dialaminya. Kejadian ini, membuat korban dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi, dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Ternate. Namun, korban meninggal dunia.

Respons: Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan, mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memantau seluruh perkembangan dalam penanganan kasus tersebut, perihal sejauh mana kemampuan penyidik Polres Halteng dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Ambil Alih: kendati demikian, apabila ada indikasi ketidakseriusan penanganan kasus ini oleh pihak Polres, maka Polda Malut akan mengambil alih perkara tersebut.

“Memang, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18 tahun). Sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya,” ujarnya.

Baca Juga:

Seorang Perempuan di Halmahera Tengah Meninggal Usai Diperkosa Sejumlah Pria

Pembungkaman Korban Kekerasan Seksual Lewat Victim Blaming

Bukan Sekedar Kejahatan, Pelecehan Seksual Merendahkan Harkat dan Martabat Seseorang

Share: Pelaku Pemerkosaan di Halmahera Tengah Terancam Hukuman Mati