Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan pengusutan kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Kasus dibuka lagi: Berdasarkan hasil rapat di kantornya, kasus tersebut perlu dibuka kembali.
“Kita koreksi Polresta Bogor. Masa’ memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi, hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/2022) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari dan tak sesuai hukum,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd.
Dalam rakor di kantornya yang dihadiri Kabareskrim Polri, pimpinan LPSK, Kementerian UMKM, Kementerian PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas, pada Senin (21/11/2022), semua sepakat tak perlu pra peradilan. Jadi, cukup dengan gelar perkara khusus. Yaitu, SP3 dicabut, perkara dilanjutkan.
Restorative justice: Ia mengingatkan penyelesaian dengan keadilan restoratif (restorative justice) tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius. Restorative justice hanya untuk delik aduan dan perkara ringan lain. Jika korupsi hingga pembunuhan, maka tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Menurut Mahfud, kalau semua kejahatan diselesaikan dengan restorative justice, maka bisa konflik negara ini.
“Pemerkosaan biadab dan sudah cukup bukti tindak pidana ini tidak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan. Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan dihentikan proses hukum itu ‘pengaduan’, bukan laporan. Harus dipahami ya. Laporan dan pengaduan itu beda,” ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap empat terduga pelaku. Namun, kepolisian mengeluarkan SP3 (kasus dihentikan) setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer. Selain itu, Kemenkop UKM juga memberi sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.
“Perkembangan terakhir keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman. Kementerian Koperasi dan UKM meminta kepada keluarga korban untuk melakukan prapradilan terhadap kasus yang sudah di SP3,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Proses Hukum Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Lanjut