Isu Terkini

Komnas Perempuan: Buka Kembali Kasus Kekerasan Anak di Luwu Timur

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Polri untuk membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan dua di antaranya adalah anak perempuan. Hal ini disampaikan Komnas Perempuan menyusul banyaknya desakan masyarakat atas penilaian terhadap kasus tersebut yang terindikasi penuh dengan ketidakadilan.

“Mendukung Kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas. Proses ini dapat dilakukan dengan menghadirkan Ahli-Ahli yang dapat membantu pembuktian,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam zoom meeting, Senin (18/10).

Berdasarkan UU: Komnas Perempuan berpendapat bahwa pemeriksaan kasus ini haruslah mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Termasuk di dalamnya, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual, di antaranya anak korban atau anak saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak korban dan/atau anak saksi, atau pekerja sosial.

“Dalam kasus ini, diinformasikan bahwa anak-anak tidak didampingi oleh ibu Korban atau setidak-tidaknya oleh orang yang dipercaya oleh Anak Korban. Sementara itu, permintaan ibu Korban dan kuasa hukum untuk rekam medik dari  dokter anak yang merawat dan telah mengeluarkan diagnosa bahwa terjadi kerusakan pada jaringan anus dan vagina akibat kekerasan terhadap anak tidak dikabulkan,” ujar Dewi.

Bukti: Komnas Perempuan juga mencermati adanya bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan. Dalam proses penyelidikan awal, dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual tidak dimintai keterangan sebagai Ahli. Tidak optimalnya pengumpulan barang-barang bukti dan alat bukti menyebabkan keputusan penghentian penyelidikan tersebut dipertanyakan oleh Ibu Korban dan Tim Kuasa Hukum.

“Pada konteks ini sistem pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) seperti halnya kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, menjadi hambatan utama korban untuk mendapatkan keadilan,” jelas Dewi.

Apresiasi dan Himbauan: Komnas Perempuan turut mengapresiasi dan mendukung langkah jurnalis dan media yang turut mengupayakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban. Oleh karenanya, Komnas Perempuan meminta media nasional untuk tidak memberikan informasi nama-nama korban kekerasan.

“Mengimbau jurnalis dan media untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta pedoman liputan ramah anak dalam memberitakan kasus ini dengan tidak menuliskan identitas/nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor,” tutup Dewi.

Baca Juga

Share: Komnas Perempuan: Buka Kembali Kasus Kekerasan Anak di Luwu Timur