Isu Terkini

Tim Hukum Korban Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Luwu Timur

Admin — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari LBH Makassar dan LBH Apik Sulsel membeberkan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur. Polisi dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) disebut mendatangi ibu dan korban beberapa kali sejak kasus tersebut viral.

Dalam keterangan resmi, tim kuasa hukum membeberkan ada empat kali upaya polisi dan P2TP2A Luwu Timur bertemu dengan pihak korban.

Memeriksa kondisi korban: Pertama, tim Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur disebut mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak pada Kamis (7/10/2021) siang. Upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga.

Minta buat pernyataan: Kedua, tim Polres Luwu Timur yang dipimpin Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui ibu korban pada Jumat (8/10/2021) malam. Ibu korban yang saat itu tanpa ditemani kuasa hukum diminta bicara dengan direkam keterangannya untuk menjelaskan ke media supaya tidak ada kesimpangsiuran berita.

“Kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut bahwa ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur,” kata LBH Makassar.

Bahas viral: Ketiga, tim dari Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban untuk membahas soal ramainya kasus tersebut pada Sabtu (9/10/2021) malam. Dalam pertemuan itu, diungkit soal ‘fakta yang tidak berimbang’ dalam pemberitaan kepada keluarga besar korban.

Pendataan: Keempat, tiga orang dari P2TP2A Luwu Timur kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data pada Minggu (10/10/2021) siang.

“Namun, ibu korban menolak kedatangan mereka dan menyuruh mereka pulang. Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam,” kata tim kuasa hukum korban.

Kritik: Tim kuasa hukum korban menyayangkan tindakan P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur mendatangi pihak korban. Kedatangan pihak tersebut dinilai menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban.

“Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak,” kata tim kuasa hukum korban.

Baca Juga

Share: Tim Hukum Korban Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Luwu Timur