Isu Terkini

Polisi Ngaku Punya 4 Alat Bukti untuk Jerat Irjen Teddy Minahasa

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa (TM) meski yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, dilansir dari Antara.

Punya banyak alat bukti: Ia mengaku tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Ia menyebut, pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

“Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami,” tutur Mukti.

Cabut BAP: Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022), dilansir dari Antara.

Ia mengklaim, tidak ada narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat Teddy Minahasa.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” tutur Hotman.

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, karena memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.

Disimpan kejaksaan: Namun, Hotman mengklaim, 5 kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” ucapnya.

Baca Juga:

Lemkapi: Ada Upaya Kaburkan Kepemilikan Sabu-Sabu Kasus Teddy Minahasa

AKBP Dody Tanggapi Teddy Minahasa Soal Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Candaan

Ganti Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Kini Dibela Hotman Paris

Share: Polisi Ngaku Punya 4 Alat Bukti untuk Jerat Irjen Teddy Minahasa