Isu Terkini

Ganti Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Kini Dibela Hotman Paris

Admin — Asumsi.co

featured image
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

Irjen Teddy Minahasa resmi mengganti pengacaranya. Dari Henry Yosodiningrat kini menjadi Hotman Paris.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polri berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

“Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat),” kata Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10/2022).

Menurut Hotman, sebelum dikawal Henry, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun saat itu dirinya belum dapat menjawab karena tengah mempelajari kasusnya.

Hotman memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy dengan mempelajari kasusnya lebih detail lagi. Kemudian, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati. “Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

“Sedang pemberkasan (kode etik),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.

Baca Juga

Share: Ganti Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Kini Dibela Hotman Paris