Isu Terkini

Aturan Ganjil-Genap di DKI Kembali Diterapkan Hanya Senin-Jumat

Admin — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengembalikan jam penerapan kebijakan pembatasan arus kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap di DKI Jakarta mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan ini mulai berlaku, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan: “Terkait jam operasional, kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, Jumat (15/10/2021).

Ruas Jalan: Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

Hari Libur Tak Berlaku: Kebijakan ganjil-genap di tiga kawasan tersebut diberlakukan setiap Senin-Jumat, dan ditiadakan di akhir pekan. “Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” kata Sambodo.

Penindakan: Untuk menegakkan kebijakan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Catatan: Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Baca Juga:

Mulai Besok, Warga Boleh Bersepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta

Daftar Ruas Jalan DKI yang Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok

Ganjil Genap Berlaku pada Tempat Wisata PPKM Level 3

Share: Aturan Ganjil-Genap di DKI Kembali Diterapkan Hanya Senin-Jumat